Inilah Alasan Mengapa Bitcoin Dilarang di Indonesia

Inilah Alasan Mengapa Bitcoin Dilarang di Indonesia

 

Apa itu Bitcoin?


Post kali ini terinspirasi dari hasil browsing penulis yang terus terang saja seperti istilah kids zaman now dianggap kurang update alias kudet karena baru mengetahui tentang keberadaan bitcoin sebagai mata uang online/virtual  (cryptocurrency). Ternyata, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral melarang penggunaannya di Indonesia. 


Bitcoin pertama kali dikembangkan pada tahun 2009 oleh seseorang yang memiliki nama samaran Satoshi Nakamoto. Tidak seperti halnya Rupiah atau Dollar, mata uang ini hanya tersedia di dunia digital. Konsepnya mungkin terdengar seperti e-Gold, walaupun sebenarnya jauh berbeda.

Sebagai blog baru tetapi penulis sudah ingin menjadikan blog ini sebagai mitra beberapa penyedia iklan sebagai salah satu ikhtiar penulis sebagaimana dijelaskan pada Prakata blog ini,  penulis akhirnya menemukan salah satu situs terkait dimana pembayaran yang dilakukan kepada mitra mereka menggunakan bitcoin.

Karena terlarang meskipun banyak juga rekan-rekan blogger yang telah menikmati kucuran bitcoin sebagai hasil dari kegiatan blogging mereka, penulis memutuskan untuk tidak jadi mendaftarkan beberapa blog penulis ke situs tersebut.

Tetapi penulis tidak hendak mengomentari mengapa sebagian blogger di tanah air tetap menggunakannya. Bisa jadi sebagiannya belum mengetahui atau punya alasan tersendiri. Yang jelas,  keberadaannya telah cukup lama termasuk di Indonesia, sebagaimana yang disebutkan oleh teman-teman penulis di media sosial yang merespon status penulis. 

Nah, karena kudet  tadi, akhirnya penulis mencari data informasi apa itu bitcoin yang ternyata dilarang digunakan oleh otoritas keuangan di tanah air, dan penulis pikir bagus juga bila dituliskan di blog ini karena berhubungan dengan kebijakan pemerintah sebagai instrumen politik. Bukan begitu Malih? :)

Selain tentu saja sebagai pengetahuan bagi penulis sendiri dan siapa tahu para pembaca juga ada yang belum mengetahuinya sehingga mendorong para pembaca yang belum mengetahui tersebut untuk mencari informasi tambahan lainnya jika perlu. Paling tidak, penulis menganggap sudah berbuat baik dengan menginformasikannya karena larangan penggunaannya di Indonesia yang menjadi salah satu sisi positif dari ber-blogging-ria :)

Sebagaimana yang penulis kutip dari dua media online tanah air yang merilis berita tentang larangan ini, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo memperingatkan agar masyarakat tidak memperdagangkan atau membeli bitcoin, lantaran tidak ada badan regulator yang melakukan supervisi mengenai bitcoin, sehingga rentan menimbulkan risiko bagi masyarakat.

Lebih lanjut menurut Agus Martowardojo,  penggunaan bitcoin juga dekat dengan kemungkinan tindakan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Sedangkan menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyebutkan bila penggunaan bitcoin dilarang oleh otoritas sistem pembayaran karena alat pembayaran yang telah diatur dalam Undang-Undang adalah uang Rupiah dan menegaskan agar masyarakat mematuhinya.


 image: 
 blog.bitcoin.co.id
sumber:
blog.bitcoin.co.id
merdeka.com
tribunnews.com
a-ads.com
loading...
Previous
Next Post »
Thanks for your comment